Cepat, Lugas dan Berimbang

Ngaku Anggota Buser Polres Mabar, Polisi Bekuk Petani di Labuan Bajo

Buser
Terduga pelaku usai diamankan Aparat di Polres Manggarai Barat- Foto: Dok. Humas Polres Manggarai Barat

Labuan Bajo, infopertama.com – Pria 30 tahun berinisial RM (30) alias Rus, asal Lemes, Desa Macang Tanggar, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT, terpaksa harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya.

Rus diduga telah melancarkan aksi brutalnya dengan mengakui diri sebagai salah satu anggota Buser Polres Mabar.

Hal itu kemudian terkuak usai dirinya dibekuk Tim Jatanras Komodo di areal persawahan Mburak, Desa Macang Tanggar, Kec. Komodo, pada Senin, 13 Maret 2023 lalu sekira pukul 16.00 WITA.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felly Hermanto melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Ridwan, ketika dikonfirmasi menerangkan jika mulanya Rus sendiri dibekuk aparat kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan terhadap AH (21), seorang warga Desa Golo Lajang, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat hingga mengalami kesakitan akibat memar di area wajah.

“Peristiwa tragis yang menimpa AH (21) itu terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023 lalu di pertigaan gang masuk PUB Mawar Jingga, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo,” terang Ridwan.

Kala itu, jelas Ridwan, AH hendak menghantarkan seorang temannya menggunakan sepeda motor menuju tempat kos. Namun, dalam perjalanan AH dicegat Rus dengan menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor dan KTP.

“Sekira pukul 22.05 Wita, korban yang mengendarai sepeda motor bersama seorang teman wanitanya berinisial OF (20), hendak mengantar pulang temannya itu ke kosan temannya itu tinggal dan melintasi Jalan Pantai Pede. Tiba di dekat pertigaan gang masuk PUB Mawar Jingga, korban mendadak ditahan oleh pelaku yang diketahui masih mabuk berat,” jelas Ridwan.

“Karena takut, korban pun berhenti. Selanjutnya terduga pelaku menanyakan kemana korban dan OF (20) akan pergi. Selain itu juga terduga pelaku menanyakan STNK sepeda motor dan KTP milik korban. Kemudian terduga pelaku juga mengaku sebagai anggota Kepolisian yang bertugas di unit Buser,” tambah Ridwan menerangkan.

Meski sempat cekcok, lanjut Ridwan menjelaskan, Korban AH yang tidak sempat menjawab pertanyaan terduga pelaku tersebut justru dianiaya seketika itu.

“Korban beberapa kali dianiaya dengan cara ditampar sampai kepala belakang kanan terasa sakit dan pusing,” kata mantan Kasat Resnarkoba itu.

Selanjutnya, kata Ridwan, korban yang tak menerima perlakuan terduga pelaku Rus akhirnya melayangkan laporan polisi sehingga petugas Unit Jatanras Komodo yang dipimpin oleh AIPDA Marianus D. Hada merespon cepat dengan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Berdasarkan Informasi dari masyarakat, Unit Jatanras langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di persawahan Mburak. Kini kasusnya sedang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat,” ujarnya.

Ridwan juga menegaskan bawah terduga pelaku bukan anggota Kepolisian yang bertugas di unit Buser atau yang dikenal sekarang dengan sebutan Unit Jatanras.

“Terduga pelaku bukan merupakan anggota Polri seperti pengakuannya kepada korban. Namun terduga pelaku merupakan seorang petani yang sehari-hari bekerja di persawahan Mburak,” tegasnya.

Atas aksi brutalnya itu, Rus dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, terduga pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutupnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel