Borong, infopertama.com – Penegakan Hukum di Indonesia, khusus di Manggarai Timur jadi nano-nano alias tidak jelas. Sebab, penilaian ini berdasar pada produk hukum hasil keputusan Kejari Manggarai, Jumat sore, 28 Oktober 2022, yang mentersangkakan GJ dan BAM hingga membuat masyarakat Manggarai Raya heboh. Mentersangkakan keduanya terkait pengadaan lahan terminal Kembur di kabupaten Manggarai Timur pada 2012 silam.
Jaksa menilai BAM bertanggung jawab atas perannya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Hubkominfo) kab. Manggarai Timur pada 2012 lalu. Sedangkan GJ adalah pemilik lahan dan pihak yang menerima pembayaran lahan.
Penetapan BAM dan GJ sebagai tersangka menurut Kejaksaan Manggarai berdasarkan alat bukti yang cukup (vide Pasal 184 KUHAP).
Usai pemeriksaan tersangka pada Jumat sore, Pihak Kejari Manggarai mengakui telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi termasuk BAM dan GJ.
Dari hasil penyidikan, Penyidik menemukan fakta bahwa Pada tahun 2012 dan 2013 BAM selaku PPTK di Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika Kab. Manggarai Timur membuat dokumen Pertanggung Jawaban untuk pengadaan tanah yang klaim oleh GJ seluas +7.000 M2 yang beralamat di Kelurahan Satar Peot Kecamatan Borong.
Sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut, GJ hanya memiliki dokumen berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP: 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 alamat di Kelurahan Rana Loba.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel