Mereka juga mengancam apabila tidak segera mencabut status tersangka terhadap Bpk. Gregorius Jeramu maka masyarakat adat akan mengambil kembali seluruh tanah yang oleh masyarakat adat telah serahkan kepada pemerintah Manggarai Timur. Pasalnya, masyarakat memberikan tanah tersebut tanpa alas hak.*
Catatan: Demi kenyamanan pembaca, Judul telah diubah, Selasa (08/11) pukul 22.55 WITA.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel