Cepat, Lugas dan Berimbang

MUKK dan PMKRI Ruteng Desak Kejari Manggarai Bebaskan BAM dan GJ yang Dinilai Sarat Kepentingan

“Penetapan kedua tersangka telah menghianati kearifan budaya lokal budaya Manggarai dan mencederai rasa kemanusiaan dan keadilan.” tambahnya lagi.

Firman beranggapan, penetapan tersebut telah meresahkan masyarakat dan bisa memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Kami menduga bahwa kejari Manggarai sudah berkonspirasi dengan oknum tertentu untuk menjebak GJ dan BAM menjadi tersangka. GJ dan BAM adalah korban yang harus dibebaskan.” Pinta Firman yang sontak diamini ratusan masa aksi di depan kejari Manggarai.

Mereka pun bersepakat, baik PMKRI maupun MUKK meminta Kejari Manggarai untuk segera membebaskan Bapak Gregorius Jeramu dan Bapak Benediktus Aristo Moa.

Selain itu, juga meminta Kejari Manggarai untuk mencabut status tersangka dan melakukan pemulihan nama baik terhadap kedua tersangka.

“Meminta Kejari Manggarai mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat demi menegakan keadilan dan kemanusiaan.”

Bahkan, mereka mendesak kejagung untuk turun tangan mengusut kasus ini dan mencopot kajari Manggarai karena bekerja secara tidak profesional dan berintegritas.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel