Cepat, Lugas dan Berimbang

MUKK dan PMKRI Ruteng Desak Kejari Manggarai Bebaskan BAM dan GJ yang Dinilai Sarat Kepentingan

Ia menambahkan, “GJ sendiri sedari awal menolak tanah miliknya dijual. Namun karena dibujuk berulang kali oleh pemerintah kab. Manggarai Timur kala itu dengan dalih kepentingan umum akhirnya GJ merelakan tanahnya dibeli oleh pemda Matim.”

GJ adalah seorang petani tamatan SD yang tidak paham prosedur jual-beli tanah. Penetapan tersangka terhadap GJ adalah bentuk ketidakadilan dan penindasan kepada masyarakat kecil, tambah Nandeng saat berorasi di halaman Kejari Manggarai, NTT.

Senada dengan Nandeng, orator MUKK, Firman Jaya, menilai Kejari Manggarai dalam sangkaan bahwa BAM selaku PPTK tanpa melakukan penelitian status hukum tentang tanah tersebut. Namun faktanya kala itu bahwa BAM hanyalah staf biasa di dinas tersebut. Apalagi baru menyelesaikan prajabatan sebagai PNS.

“BAM juga tidak pernah menandatangani dokumen pembebasan lahan atau ada tim negosiasi jual beli tanah waktu itu.” Teriak Firman Jaya.

Menurutnya, kejari manggarai tidak cermat menentukan pihak-pihak yang mestinya bertanggungjawab. PMKRI Ruteng bersama MUKK menilai bahwa penetapan tersangka yang kejari Manggarai sangkakan lahir dari penetapan yang tergesa-gesa dan sarat kepentingan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel