Ketua PMKRI Ruteng, Nardi Nandeng dalam orasinya menyebut bahwa Dinas Perhubungan Manggarai Timur sangat sembrono menugaskan Aristo Moa sebagai PPTK pengadaan lahan terminal. Pasalnya, teriak Nandeng, ketika itu Aristo baru tiga bulan sebagai PNS baru.
Menurutnya, masih ada oknum yang seharusnya bertanggung jawab penuh dalam kasus ini.
Pertama, lanjut Nandeng, terkait sangkaan bahwa sdr GJ bukanlah pemilik lahan karena tidak memiliki sertifikat adalah sebuah sangkaan yang lucu. “Seolah-olah kejari Manggarai tidak paham soal hukum adat. Bapak GJ adalah pemilik lahan terminal kembur karena beliau menguasai dan mengolah lahan tersebut berpuluh-puluh tahun.”
Nandeng pun menegaskan bahwa semua masyarakat mengetahui dan mengakui hal itu. Sehingga semenjak terminal kembur itu berdiri sampai saat ini, tidak ada satupun masyarakat yang menggugat.
Kemudian, tutur Nandeng, GJ juga memiliki surat pemberitahuan terhutang pajak bumi dan banguan (PBB). “Hal ini menandakan bahwa secara tidak langsung negara mengakui kepemilikan tanah milik GJ.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel