“Sakit hati karena terduga pelaku diberi beban untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari dan biaya obat orang tua sakit-sakitan,” terang Zakun.
Alasan pelaku keberatan diberi beban untuk mencukupi kebutuhan lantaran karena tidak bekerja. Sedangkan kakak perempuan selama ini bekerja dengan status kontrak tidak mendapat beban yang sama.
“Kakaknya sempat kerja kontrak sekarang berhenti justru tidak mendapat beban yang sama,” ungkapnya.
Akhirnya pelaku mempunyai niat membunuh orang tua dan kakak kandungnya dengan mencampur zat kimia yang tersedia di minuman gelas teh dan kopi. Hingga kini, pihaknya masih melakukan identifikasi bukti zat racun oleh Polda Jateng.
“Jadi untuk racunnya ada beberapa jenis. Yang berhasil kami identifikasi berdasarkan hasil autopsi dan sisa bukti yang ada di lokasi kejadian jenisnya semacam arsen,” jelasnya.
Tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara bisa seumur hidup atau hukuman mati.***
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel