Berawal dari Juli 2022 sekira pukul 01:00 Wita di rumah pelaku, di Kecamatan Wewaria. Ketika itu, korban sedang bermain handphone di dalam kamar orang tuanya. Kemudian tersangka masuk ke kamar yang mana di dalam kamar tersebut tidak ada siapa-siapa, hanya mereka berdua saja.
Setelah masuk ke kamar keluarga, tersangka tidak langsung melakukan aksinya. Ia bermain game di handphone terlebih dahulu.
Sebulan kemudian, pada Agustus, masih di tempat yang sama, pelaku kembali melakukan hubungan badan dengan korban.
Saat itu korban sedang memasak air di dapur. Ia memanggil korban ke dalam kamar untuk bermain game di handphone.
Tersangka kemudian melakukan aksinya berhubungan badan dengan korban.
Selanjutnya, pelaku kembali melancarkan aksi ketiga kalinya pada Selasa, 29 November 2022 sekitar pukul 22:00 Wita di kos korban di Jalan Udayana, Ende.
Di sana, tersangka dan korban bersama-sama pergi ke pesta wisuda teman tersangka di Udayana. Karena tersangka sudah dalam kodisi mabuk, tersangka mengajak korban untuk pulang ke kos.
“Sesampainya di kos tersangka dan korban berganti pakaian. Tersangka yang dalam posisi mabuk dan melihat korban sudah membuka pakaian, ia langsung melakukan hubungan badan dengan korban,” ujarnya.**
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan