infopertama.com – NB, seorang guru salah satu sekolah di Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke markas Kepolisian Resor (Polres) TTU.
Dia dilaporkan karena menyetubuhi M, remaja berusia 14 tahun. Antara NB dan M masih memiliki hubungan keluarga.
“Kasus ini dilaporkan tanggal 28 Juli 2025 kemarin,” kata Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Media, Hubungan Masyarakat Polres TTU, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Markus Wilco Mitang, Selasa (29/7/2025) menukil kompas.com.
Kasus itu terungkap setelah YS yang merupakan orang tua M, mengetahui ada perubahan fisik pada anaknya. YS lantas memeriksa, ternyata M hamil.
Kepada orang tuanya, M mengaku awalnya diajak pergi ke kebun untuk memberi makan babi milik NB, beberapa bulan lalu.
Tiba di kebun, NB memaksa M hingga keduanya berhubungan badan.
Setelah itu, NB memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada M agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Sejak kejadian itu NB sering mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan memberikan uang kepada korban,” kata Wilco.
Karena kerap berhubungan badan, M akhirnya hamil. M lalu memberitahukan kepada YS, pada Jumat, 25 Juli 2025.
YS lalu bersama M, melapor ke SPKT Polres TTU untuk diproses secara hukum, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/242/VII/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 28 Juli 2025.
“Saat ini, sejumlah pihak telah diperiksa. Terlapor juga sudah ada istri, akan segera diperiksa,” ujar Wilco.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel