Cepat, Lugas dan Berimbang

Mitra Kemendes Diduga Bodong, Kantor PT Antam Ternyata Rumah Kontrakan Kosong

Rumah di Jalan Taman Bahagia No. 11, Cepu, Blora yang tercatat sebagai alamat kantor PT ANTaM tampak tertutup dan dalam kondisi kosong, tanpa aktivitas layaknya sebuah kantor. (Foto: Bloranews.com)

Blora, infopertama.com – Peluncuran program Gerakan Menanam Anti Rugi (GeMAR) oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bekerja sama dengan PT Agro Nusantara Tani Milenial (PT ANTaM), berlangsung meriah di Lapangan Desa Pelem, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Kamis (24/7/2025).

Namun di balik kemeriahan itu, muncul pertanyaan publik mengenai kredibilitas mitra program. Sebab, berdasarkan data perizinan resmi, PT ANTaM tercatat berkantor di Jalan Taman Bahagia Nomor 11, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Blora.

                    

Menukil Bloranews.com, hasil penelusuran akan alamat tersebut bahwa lokasi dimaksud kini dalam kondisi kosong, tanpa aktivitas yang mencerminkan keberadaan sebuah perusahaan.

Untuk memperkuat temuan ini, sejumlah warga di sekitar Jalan Taman Bahagia juga dimintai keterangan. Hasilnya, tidak satu pun dari mereka mengetahui adanya aktivitas atau keberadaan kantor PT Agro Nusantara Tani Milenial (PT ANTaM) di lokasi tersebut.

Sugiyanto, Ketua RT 4 RW 8 Kelurahan Cepu yang tinggal tak jauh dari lokasi, menyebut rumah di alamat tersebut pemiliknya sudah meninggal dan saat ini tidak dihuni.

“Sebelah niki (Rumah Nomor 10) Mbah Marko, tiyange sampun suwargi (Meninggal – pen). Yang belakang (Rumah No 11) tapi bukan kantor niku, mboten nate diengge kantor, rumahnya yang punya juga almarhum terus dikontrak, yang mengontrak sakit dibawa kerabatnya ke semarang, jadi rumah no 11 juga kosong saat ini,” ujarnya.

Padahal dalam dokumen perizinan usaha berbasis risiko, PT ANTaM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 2712240022864 dan terdaftar menjalankan berbagai jenis usaha perdagangan besar, di antaranya:

  1. Perdagangan besar padi dan palawija (KBLI 46201)
  2. Perdagangan Besar Tembakau Rajangan (KBLI 46204)
  3. Perdagangan besar beras (46311)
  4. Perdagangan besar buah-buahan (46312)
  5. Perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia (46652)
  6. Perdagangan besar kopi, teh, dan kakao (46314)
  7. Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya (46319)

Seluruhnya terdaftar di alamat yang sama yakni Jalan Taman Bahagia Nomor 11, Desa/Kelurahan Cepu, Кес. Серu, Kab. Blora, Provinsi Jawa Tengah Kode Pos: 58312

Sebagai informasi, peluncuran program Gerakan Menanam Anti Rugi (GeMAR) oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dan PT Agro Nusantara Tani Milenial (PT ANTaM) ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Selain itu, dilakukan pula penanaman bibit jagung secara simbolis oleh perwakilan kementerian, pemerintah daerah, dan mitra pelaksana sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengembangkan sektor pertanian berbasis kemitraan di desa.

Peluncuran yang dipusatkan di Lapangan Desa Pelem, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, ini dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari camat se-Blora, kepala desa, pengurus BUMDes, serta lembaga kemasyarakatan desa (LKD) dari berbagai wilayah.

Program GeMAR ini difokuskan pada komoditas jagung, dengan skema pendampingan teknis, jaminan harga, dan pola tanam terintegrasi guna menekan risiko kerugian petani sekaligus meningkatkan pendapatan mereka.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel