Berita  

Meski Gunakan Fasilitas Negara, Bawaslu Kekeh Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pidana Pemilu

Ruteng, infopertama.com – Bawaslu Manggarai, akhirnya buka suara terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut pada masa kampanye, Rabu 7 Februari 2024.

Adapun dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ditemukan langsung panwascam Langke Rembong adalah Heribertus Ngabut menggunakan mobil dinas EB 2 jenis Toyota Fortuner ke lokasi kampanye di kelurahan Lawir.

Saat itu, caleg DPR RI partai Golkar melakukan kampanye, dan Wakil Bupati Manggarai hadir di lokasi.

Kehadiran Heribertus Ngabut di lokasi kampanye semakin ramai kala caleg Golkar, Ardianus Agal memosting kegiatan kampanye ke akun Facebook pribadinya, Jumat, 9 Februari 2024.

Dalam postingan itu, terlihat Heribertus Ngabut duduk berdampingan dengan Adrianus Agal dan beberapa masyarakat lainnya. Wakil Bupati Manggarai, Heri Ngabut juga terlihat mengenakan kemeja putih dengan pin Garuda, meski diduga tak mengatongi surat izin cuti.

Pelanggaran Pidana Pemilu

Komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu, Marselina Lorensia mengakui bahwa berdasarkan hasil pengawasan menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi pada saat kampanye pemilu pada Rabu (7/2/2024) lalu.

Dugaan pelanggaran pemilu dimaksud, jelas Marselina, berupa adanya dugaan penggunaan fasilitas pemerintah oleh Wakil Bupati Heribertus Ngabut.

Dugaan pelanggaran tersebut, lanjut mantan ketua Bawaslu Manggarai ini, telah diregistrasi dengan nomor: 002/TM/PL/Kab/19.08/II/2024 pada tanggal 20 Februari 2024.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel