Dan, jabatan Istri Kapolres sebagai Ketua Bhayangkari Cabang Baubau pun ikut dicopot, memutus seluruh akses struktural mereka di Polres Baubau.
Pembelaan dan Klarifikasi
Di tengah hantaman berita miring, AKBP Erwin Pratomo sempat memberikan klarifikasi kepada media. Ia menyatakan bahwa peristiwa tersebut adalah sebuah “kesalahpahaman” terkait koordinasi titip-menitip barang dan membantah adanya penggerebekan dalam konteks asusila.
Namun, nasi telah menjadi bubur. Polda Sultra tetap melanjutkan proses mutasi demi menjaga marwah institusi kepolisian.
Analisis Etika: Karir Hancur Karena Urusan Ranjang
Kasus di Baubau ini menjadi potret nyata betapa rapuhnya karir seorang aparat jika tidak dibarengi dengan integritas moral. Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, perselingkuhan atau perzinaan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Dampak yang harus ditanggung para pelaku tidak main-main:
Demosi Permanen: Penurunan jabatan yang membuat jalur promosi tertutup rapat.
Sanksi Sosial: Beban moral di hadapan bawahan dan masyarakat yang sulit untuk dipulihkan.
Evaluasi Pimpinan: Seorang atasan (Kapolres) tetap dianggap bertanggung jawab jika gagal membina keharmonisan keluarga dan lingkup internalnya.
Integritas Adalah Harga Mati
Skandal “Bau Perselingkuhan di Polres Bau-Bau” ini sejatinya adalah pengingat bagi seluruh aparatur negara. Jabatan dan pangkat setinggi apa pun bisa runtuh dalam sekejap hanya karena ketidakmampuan menjaga komitmen pribadi.
Bagi seorang penegak hukum, moralitas adalah “senjata” utama untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat. Ketika pagar yang seharusnya menjaga justru memakan tanaman, maka kewibawaan hukum ikut dipertaruhkan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan