Cepat, Lugas dan Berimbang

Meningkatkan Kualitas Guru Sebagai Tugas Pokok Guru Profesional

Ada tiga kompetensi yang harus guru miliki, yaitu kompetensi personal, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kompetensi personal lebih menunjukkan pada kematangan pribadi. Di sini aspek mental dan emosional harus benar-benar terjaga. Kompetensi sosial lebih menunjukkan pada kemampuan guru untuk berelasi, berinteraksi. Guru memperlihatkan keluwesan dalam pergaulan dengan siswa, kepala sekolah, dan juga teman sejawat di tempat ia mengajar. Guru bisa menciptakan persahabatan yang baik. Keberadaannya memberi manfaat yang positif.

Sedangkan kompetensi profesional lebih menunjukkan pada kemampuan yang guru miliki sebagai pengajar yang baik. Raka Joni (1979) berdasarkan Komisi Kurikulum Bersama P3G menetapkan dan merumuskan bahwa kompetensi profesional guru di Indonesia terdiri atas 10 kompetensi, yakni menguasai bahan pelajaran, mengelola program pembelajaran, mengelola kelas, menggunakan media dan sumber belajar, menguasai landasan pendidikan, mengelola interaksi belajar mengajar, menilai prestasi belajar, mengenal fungsi dan layanan bimbingan dan penyuluhan, mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, dan memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.

*Guru pada SMP St. Klaus Kuwu dan menjalan Tahun Orientasi Pastoral (TOP).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel