Berita  

Menilik Hukuman Bharada E: Akankah Dibebaskan?

Jikalau kita mengacu pada Pasal 51 ayat (1) KUHP, maka saya akan memberikan pertimbangan bahwa ketika Bharada E menembak Brigadir J itu memang atas perintah, tetapi bagaimana dengan keterlibatannya dalam skenario Ferdy Sambo. Mengapa ajudan yang lain tidak terlibat?

Semacam Usulan

Pertama-tama, saya ingin mengatakan bahwa KUHP yang menjadi rujukan utama hukum pidana sudah usang. Mengapa dikatakan demikian? Ketentuan Pasal 51 ayat (1) KUHP tentang perbuatan hukum atas perintah jabatan/atasan sudah seharusnya dipertimbangkan keberlakuannya. Ada dua alasan dalam hal ini: pertama, soal HAM. Apa yang dialami Bharada E sangatlah bertentangan dengan HAM; ia dikorbankan untuk melindungi atasannya.

Kedua, soal hati nurani. Demi loyalitas buta terhadap perintah atasan maka akan membutakan hati nurani dari bawahan; sebagaimana yang dialami Bharada E. Dua pertimbangan inilah yang sudah seharusnya menjadi pertimbangan hukum nasional kita. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) KUHP sudah usang dan bertentangan dengan HAM dan hati nurani.

Hal lain yang hendak saya katakan adalah kode etik terkait atasan dan bawahan dalam tubuh Polri perlu dikuatkan dalam bentuk UU. Terutama dalam hal perintah atasan/jabatan yang harus bersesuaian dengan prinsip-prinsip HAM dan hati nurani. Terkait hubungan atasan dengan bawahan sebenarnya tercantum dalam Keputusan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lihatlah ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c: menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan; Ketentuan pengaturan ini seharusnya dinaikan levelnya ke dalam UU Polri, sehingga di dalam UU Polri dapat diatur mengenai sanksi pidana kepada atasan yang memberi perintah; yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel