Berita  

Menilik Hukuman Bharada E: Akankah Dibebaskan?

Berpedoman pada ketentuan Pasal 10A di atas, dapat diketahui bahwa setiap saksi pelaku yang memberanikan diri untuk menjadi justice collaborator akan mendapatkan “imbalan” keringanan hukuman. Begitu pula dengan Bharada E. Kalau semisalkan Bharada E dituntut 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP, maka mungkin saja dikurangi separuh ataupun sepertiganya.

Perlu dicatat pula bahwa tidak semua saksi pelaku justice collaborator mendapatkan keringanan hukuman. Yang mendapat keringan hukuman, hanyalah pelaku yang mendapat rekomendasi tertulis dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), yang dilayangkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian dimuat dalam tuntutan.

Dihukum atau Dibebaskan?

Baiklah pembaca budiman…saya anggap anda sekalian sudah membaca dengan cermat bagian pembahasan tentang Peluang Hukuman. Di bagian pembahasan itulah kita dapat mengetahui status Bharada E; apakah tetap dihukum atau dibebaskan. Saya yakin anda sekalian telah membacanya dengan cermat.

Menurut hemat saya, Bharada E tetap akan mendapat hukuman meski hukumannya akan sangat ringan. Mengapa saya katakan demikian? Ada dua jawaban untuk itu. Pertama, bagaimanapun dalil Bharada E yang membunuh karena perintah jabatan; jangan lupa bahwa ia juga telah secara sadar ikut membantu pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kedua, mengapa saya katakan Bharada E tetap mendapat hukuman, sekalipun ringan. Lihatlah bunyi ketentuan Pasal 10A mengenai justice collaborator di atas. Tidak ada frasa membebaskan saksi pelaku justice collaborator, melainkan diringankan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel