Berita  

Menilik Hukuman Bharada E: Akankah Dibebaskan?

Pasal 1 angka 2 UU PSK tersebut mengatur: Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. Dapat kita pahami bahwa yang disebut justice collaborator adalah saksi pelaku (tersangka, terdakwa atau terpidana) yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap masalah hukum yang dilakukannya.

Dengan demikian, Bharada E selaku saksi pelaku (tersangka) dalam kasus pembunuhan Brigadir J bekerja sama dengan penegak hukum (Kepolisian) untuk mengungkap perkara ini secara terang benderang. Terkait justice collaborator, ada imbalan keringan hukuman baginya. Wajar memang, karena apa yang dilakukannya dapat sangat membantu penegak hukum dalam pengembangan suatu kasus. Sebagimana dalam pendalaman kasus kematian Brigadir J.

Terkait peringanan hukuman bagi saksi pelaku selaku justice collaborator dapat dilihat pada Pasal 10A ayat (1), (3) dan (4) UU PSK:

(1) Saksi Pelaku dapat diberikan penanganansecara khusus dalam proses pemeriksaan danpenghargaan atas kesaksian yang diberikan.

(3) Penghargaan atas kesaksian sebagaimanadimaksud pada ayat (1) berupa:a. keringanan penjatuhan pidana; ataub. pembebasan bersyarat, remisi tambahan,dan hak narapidana lain sesuai denganketentuan peraturan perundang-undanganbagi Saksi Pelaku yang berstatusnarapidana.

(4) Untuk memperoleh penghargaan berupakeringanan penjatuhan pidana sebagaimanadimaksud pada ayat (3) huruf a, LPSKmemberikan rekomendasi secara tertuliskepada penuntut umum untuk dimuat dalamtuntutannya kepada hakim.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel