Pembunuhan dalam hal ini berkaitan dengan (junto) melaksanakan perintah jabatan sekaligus sebagai pembantu kejahatan. Artinya, Bharada E disangka dengan pasal pembunuhan atas perintah jabatan dalam kasus kematian Brigadir J. Disamping itu, ia juga disangka dengan pasal membantu kejahatan.
Atas Perintah Atasan dan Justice Collaborator
Pasal Pembunuhan 338 jelas mengatur bahwa seseorang yang merenggut nyawa orang lain dihukum maksimal penjara selama 15 tahun. Hal ini berarti Bharada E berpotensi dihukum maksimal 15 tahun penjara. Nah, bagaimana jika merenggut nyawa seseorang atas perintah jabatan? Terkait pertanyaan ini kita perlu mengacu pada KUHP selaku sumber utama hukum pidana.
Dalam hal kekebalan pidana atas perintah jabatan dapat dilihat pada Pasal 51 ayat (1) KUHP: Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana. Dengan merujuk pada pasal 51 KUHP, maka kita akan semakin paham bahwa setiap perbuatan hukum yang dilakukan atas perintah atasan/jabatan; tidak boleh dipidana.


Kalau saja dalam kasus Bharada E sepenuhnya berpijak pada sangkaan PEMBUNUHAN ATAS PERINTAH JABATAN, maka hukumannya diringankan atau bahkan dapat bebas dari hukuman. Namun demikian, jangan lupa bahwa ada pasal sangkaan lain yang juga berkaitan langsung yakni Pasal membantu kejahatan. Pasal inilah yang bisa saja tetap menggiring Bharada E ke penjara, meskipun hukumannya tidak seberat tuntutannya.
Selain soal pasal sangkaan di atas, kita juga perlu mendalami posisi Bharada E sebagai Justice Collabolator. Apa itu justice collabolator? Di dalam peraturan perundang-undangan negara kita tidak ditemukan istilah justice collabolator. Akan tetapi, istilah ini dapat kita temukan padanan maknanya di dalam UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (UU PSK).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
