Bogor, infopertama.com – Badan Anti Korupsi Nasional mengungkapkan, sungguh sangat memalukan, Inspektur Inspektorat Kab. Bogor tidak dapat membedakan mana surat Klarifikasi dan mana surat PPID.
Sebagaimana disampaikan oleh Hermanto, S.Pd.K selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM – BAKORNAS).
Ia mengatakan, sungguh sangat memalukan jika Inspektur Inspektorat Kab. Bogor selaku Pejabat Publik dan selaku Pimpinan Pengawas Internal Pemerintahan tidak dapat membedakan mana surat Klarifikasi dan mana surat PPID.


Lebih lanjut Ia menjelaskan, “Di judul surat saja sudah tertera dan tercantum surat klarifikasi. Kenapa respon dan tanggapannya malah mengarahkan PPID?” ujar Hermanto.
Pada awak media Ia menegaskan, Ini menjadi pertanyaan bagi publik dan kita semua. Apakah Inspektur Inspektorat Kab. Bogor memang benar-benar tidak dapat membedakan mana surat Klarifikasi dan mana surat PPID? Atau ini upaya pengalihan, ini juga dapat kita duga telah terjadi upaya mufakat dan persekongkolan.
Ketua Umum BAKORNAS menuturkan, sepertinya Inspektur Inspektorat Kabupaten perlu lagi belajar jenis-jenis surat. Apa itu surat klarifikasi, dan apa itu surat PPID? Perlu juga belajar bagaimana cara menjawab surat dengan benar yaitu bagaimana cara menjawab surat berkaitan dengan paparan dalam surat tersebut.
Aktivis Muda Nasional tersebut melanjutkan, kami menyampaikan surat dengan Bahasa Indonesia yang sederhana dan mudah dimengerti serta dipahami. Maka dari itu tadinya kami yakin Inspektur Inspektorat Kab. Bogor yang berpendidikan tinggi dan selaku pejabat publik pasti mampu menjawab dan menindaklanjuti surat kami dengan jujur dan transparan, proporsionalitas, profesionalisme, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
