Namun yang terjadi berbanding terbalik dengan yang kami yakini. Sebagaimana kami melayangkan surat untuk ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Bogor terkait penggunaan anggaran oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Pada kegiatan Penunjukan Langsung, yaitu beberapa kegiatan penyelenggaraan Lomba Bagi peserta didik Jenjang SD, pada Tahun 2020, dengan total Anggaran mencapai Rp1.966.738.000.
Menindaklanjuti hal tersebut Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) telah mengirimkan surat permohonan tindak lanjut terkait Klarifikasi tersebut. Sebanyak 2x (dua kali) Surat pertama dikirim oleh BAKORNAS pada tanggal 21 Juli 2022. Namun tidak ada respon dan tindak lanjut dari Inspektorat Kabupaten Bogor hingga 31 Hari Kalender.
Sehingga BAKORNAS kembali melayangkan surat permohonan tindak lanjut kedua kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Bogor, pada 22 Agustus 2022.


Pada 29 Agustus 2022 Badan Anti Korupsi Nasional mendapat Email dari PPID Inspektorat Kabupaten Bogor yang memberitahukan bahwa pengaduan tersebut telah selesai diproses.
Lalu, pada 31 Agustus 2022 BAKORNAS menjemput berkas sebagaimana yang sampaikan lewat email. BAKORNAS menerima dua lembar berkas dengan Nomor 700/1011/Prolap, dengan tanggal surat 26 Agustus 2022.
Terkait hal tersebut, Budi Sartono selaku pihak dari Inspektorat Kab. Bogor menyampaikan agar Badan Anti Korupsi Nasional Mencari informasi lebih lanjut terkait surat BAKORNAS ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh pihak Inspektorat Kab. Bogor, Loren Pandiangan Selaku Sekretaris Jenderal BAKORNAS menuturkan, pernyataan tersebut sangat berbanding terbalik dengan apa yang semestinya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
