Cepat, Lugas dan Berimbang

Material Galian C PT Safari Berceceran ke Badan Jalan, Pemda Diminta Tegas

Material Galian C
(Foto: infopertama/Bino Maot)

Ruteng, infopertama.com – Sehari pasca hujan deras yang berlangsung lama mengguyur wilayah Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai menyebabkan akses publik atas jalan Negara Reo – Ruteng terganggu dengan aktifitas tambang Material Galian C milik PT Safari.

Terlihat, tumpukan material galian C milik PT Safari tersebut tercecer di sepanjang jalur umum. Hinggga menyebabkan keresahan bagi para pengendara yang melewati jalur tersebut.

Berdasarkan pantauan media di lokasi, Senin, (05/09/2022), bahwa material galian C milik PT Safari tercecer berada di sepanjang akses jalan negara. Tepatnya di pintu depan tempat produksi galian C yang mengganggu pengendara yang melewati jalur tersebut.

Bahkan tumpukan material galian C seperti pasir dan kerikil hampir saja menutupi badan jalan Negara.

Salah satu pengendara roda dua, saat melintasi jalur tersebut ketika dimintai tanggapan mengaku sangat terganggu. Ia menjelaskan bahwa, tumpukan material galian C milik PT Safari yang berada di persimpangan jalan umum memang sangat mengganggu.

“Bayangkan saja, material galian C milik PT.Safari tersebut bisa tercecer begitu saja di jalan. Bisa saja ini dapat mencelakai para pengendara, yang melewati jalur tersebut. Apa lagi sekarang situasi dureng.” Tutur Gerardus pengendara asal Kajong yang melintas.

Demikian Gerardus berharap pihak PT. Safari berupaya untuk membuat aliran got sehingga material galian C milik PT Safari tidak tercecer terbawa air sampai ke badan jalan pada saat dureng.

Pemda Harus Tegas

Terpisah, Yohanes Oci, Praktisi Muda asal Manggarai berdomisili di Jakarta angkat bicara terkait keberadaan tambang galian C milik PT. Safari.

Via gawainya Yohanes Oci menjelaskan bahwa PT Safari harus memperhatikan dampak lingkungan yang terjadi dari penggalian dan penyimpanan bahan hasil galian sehingga tidak mengganggu pengguna jalan.

“Pemda Manggarai harus awasi perda tata ruang wilayahnya sebagai turunan dari UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang Wilayah. Sebab eksplorasi galian C harus diatur lebih detail terkait dengan jarak dari jalan raya ke pusat galian C dengan tujuan untuk memberikan rasa aman bagi pengguna jalan,” tegas Yohanes Oci, Senin (05/09).

Selain itu, Kata Oci, Polsek Reo juga harus bersikap tegas perihal persoalan ini. Karena fungsinya, lanjut Oci untuk memberikan kenyamanan bagi pengendara.

“Harus tegur pemilik PT. Safari nya,” tuturnya.

Sehingga menurut Oci, aktifitas Tambang galian C milik PT Safari tidak berbentur dengan kajian AMDAL yang berdampak pada sedimentasi air kali. Dan, mengganggunya akses jalur para pengendara, seperti pada polusi udara serta terjadinya abrasi.

Bahkan aktifitas tambang galian C milik PT Safafi seharusnya berjarak 50 Meter dari bibir kali dan akses umum sehingga tidak berdampak pada terganggunya aktifitas para pengendara yang melintasi jalur tersebut.

Lebih lanjut, Yohanes Oci menyentil soal pengawasan pihak Pemerintah Kecamatan Reok serta Anggota DPRD DAPIL IV Kabupaten Manggarai.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel