Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis A. Putra mengatakan berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan kedua S dan dan SI terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dua orang ART DDR dan DL.
“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (26/5/2023).
Menurut Kompol Dennis Arya Putra kekerasan fisik terhadap kedua korban terjadi berulang kali. Pelakunya oleh kedua tersangka selama korban bekerja sebagai ART di rumah tersangka.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 44 UU KDRT tentang Ketentuan Pidana Bagi Pelaku KDRT dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” kata Kompol Dennis Arya Putra.
Penyidik Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, masih terus mendalami dan mengembangkan kasus penganiyaan terhadap ART oleh tersangka S dan SI.
Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, S alias O dan SI langsung ditahan di rutan Polresta Bandar Lampung.***
Sumber: Beritasatu.com
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






