“Patut diduga, kalau saya malah diduga keras bahwa Budi Arie terlibat di situ. Atau sekurang-kurangnya dia memfasilitasi itu (beking situs judol), berarti dia bersama (Adhi membekingi situs judol),” tegasnya.
“Mengindikasikan bahwa ini otaknya semua ini di Budi Arie. Sehingga orang tak bisa dikatakan memfitnah (Budi Arie),” lanjutnya.
Mahfud mengatakan bahwa aparat penegak hukum harus mendalami surat dakwaan JPU yang menyebut bahwa Budi Arie menerima jatah 50 persen dari hasil keuntungan praktik penjagaan situs judi online di Kominfo.
“Jangan mendengar Budi Arie, mana ada maling ngaku. Itu (dakwaan jaksa) harus didalami. Sehingga di situ, ada unsur-unsur sekurang-kurangnya menerima uang dari hasil kejahatan dengan menggunakan kantor dia, itu korupsi. Bahkan bisa (dijerat) dengan pasal TPPU,” ujarnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







