Labuan Bajo, infopertama.com – Kepolisian Resor Manggarai Barat mengamanakan 5 orang dari 12 orang terduga pelaku. Kuat dugaan, mereka melakukan penganiayaan terhadap korban Alimin (30) yang mengakibatkan meninggal dunia, pada Sabtu 12 November 2022 di Dusun Lenteng, Desa Golo Mori, Kec. Komodo, Kabupaten Mabar.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan, SH, Senin (14/11/2022) mengungkapkan telah mengamankan 5 orang terduga pelaku yang memiliki peran melakukan penganiayaan terhadap Alimin hingga meninggal dunia.
“Terduga pelaku sebanyak 5 orang telah kita amankan dan serahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut. Sedangkan 7 orang lainnya masih amankan di ruangan Buser untuk proses pengembangan,” terang AKP Ridwan
Terduga pelaku yang telah diserahkan ke penyidik, tambah AKP Ridwan yaitu M alias Tarin (22), L (20), A (25), RBL alias Brusli (19), dan R alias Mat (16). Semuanya berdomisili di Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat.
Kronologi Kasus
Lanjut AKP Ridwan menjelaskan kronologi kejadian bahwa pada Sabtu 12 november 2022 sekira pukul 01.30 wita dini hari telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan Korban Alimin meninggal dunia. Yang mana, berawal dari dugaan korban Alimin melakukan tindak pidana pencurian hand phone milik pelaku M alias Tarin (22) di tempat acara nikah di kampung jarak Desa Golo Mori. Kemudian pelaku M meneriaki maling ke korban. Melihat korban melarikan diri dengan dibonceng menggunakan sepeda motor oleh teman korban.
Lanjut, pelaku M mengajak temanya FR alias Tul untuk mengejar korban. Selain pelaku M bersama teman FR, teman-teman lainya juga ikut mengejar korban hingga di Dusun Lenteng.
Lanjutnya, setelah sampai di dermaga kayu dusun Lenteng pelaku M mendapatkan korban di depan dermaga. Dan, menanyakan ke korban “mana saya punya hp?” Di saat bersamaan tiba-tiba korban mengayunkan tangan ke arah pelaku M. Namun, pelaku M lebih dahulu memukul korban di bagian pipi kiri korban. Kemudian korban melarikan diri menuju ujung dermaga dan di kejar oleh para pelaku, M dan teman-temannya.
Setelah sampai di ujung dermaga pelaku A (25) langsung memukul korban mengunakan tangan di bagian kepala. Kemudian, pelaku L (20) yang berada di dekat korban ikut memukul korban menggunakan tangan di bagaian kepala bagian kanan. Usai memukul, pelaku L berlari menuju sampan yang terikat di ujung dermaga dan mengambil kayu Dayung sampan yang ada di dalam sampan tersebut. Kayu tersebutlah yang ia gunakan untuk memukul korban di bagian pelipis sebelah kiri sebanyak 1 kali. Lalu, kayu tersebut langsung buang ke laut.
Lebih lanjut AKP Ridwan menjelaskan, pelaku RBL (25) dan (R) turut memukul korban masing-masing sebanyak 2 kali hingga korban terjatuh dan tidak menyadarkan diri. Selanjutnya pelaku L mengangkat korban dan mendorongnya ke laut.
“Jadi 5 orang sudah diamankan, memiliki peran dengan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” teber AKP Ridwan.
Pendalaman Motif
Untuk motif, AKP Ridwan menjelaskan korban dianiaya karena diduga melakukan pencurian handphone salah satu pelaku.
“Kita masih dalami motifnya, karena informasi terkait pencurian itu kita dapat dari beberapa saksi maupun para pelaku. Kita perlu crosscek dengan saksi-saski yang lain,” ujarnya.
Saat ini tim penyidik tindak pidana umum (Tipidum) masih melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang terduga pelaku sebagai saksi.
“Saat ini kita belum tetapkan sebagai tersangka 5 orang terduga pelaku itu,” Kata AKP Ridwan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel