Kejagung menyebutkan batal memeriksa Johnny karena sedang mendampingi Presiden Jokowi menghadiri acara Hari Pers nasional di Medan, Sumatera Utara, di hari yang sama dan akan mewakili pemerintah dalam rapat kerja bersama DPR RI pada Senin (13/2).
Adapun dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni
1. Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
2. GMS selaku Direktur Utama Moratelindo
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Seiring proses hukum yang berjalan, Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan terhadap 23 orang ke luar negeri terdiri dari Dirut Bakti Kominfo beserta jajarannya, dan petinggi industri telekomunikasi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

