Jakarta, infopertama.com – Sebelum memeriksa menkominfo, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa adik kandung Menkominfo Johnny G Plate, yakni GAP atau Leksy Plate. Pemeriksaan Leksy Plate sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G.
Ini merupakan kali kedua adik kandung Menkominfo itu diperiksa Kejagung dalam perkara yang sama. Sebelumnya, Leksy Plate sudah jalani pemeriksaan pada 26 Januari 2023.
Selain Leksy Plate, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa empat saksi lainnya. Salah satunya Sekretaris Dirut Bakti Kominfo yang telah tetapkan jadi tersangka.
Berikut saksi-saksi yang diperiksa Kejagung, yaitu
AT selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia.
J selaku Sekretaris Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
WS selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment.
TW selaku Marketing PT Dua Putra Ramadhan.
GAP atau Leksy Plate selaku pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022,” tutur Ketut dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).
Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate yang batal diperiksa Kejagung sebagai saksi korupsi BTS 4G Bakti Kominfo pada Kamis (9/2) kemudian dijadwalkan ulang pada 14 Februari 2023.
Kejagung menyebutkan batal memeriksa Johnny karena sedang mendampingi Presiden Jokowi menghadiri acara Hari Pers nasional di Medan, Sumatera Utara, di hari yang sama dan akan mewakili pemerintah dalam rapat kerja bersama DPR RI pada Senin (13/2).
Adapun dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni
1. Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
2. GMS selaku Direktur Utama Moratelindo
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Seiring proses hukum yang berjalan, Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan terhadap 23 orang ke luar negeri terdiri dari Dirut Bakti Kominfo beserta jajarannya, dan petinggi industri telekomunikasi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel