Jakarta, infopertama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu atau PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku, yakni saat memanggil seorang wiraswasta sebagai saksi pada Rabu.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama UZ sebagai wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melansir Antara, Rabu.
Sebelumnya, KPK terakhir kali memanggil saksi untuk kasus Harun Masiku pada 30 April 2025.
Saat itu, KPK memanggil Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Biro Teknis dan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Sagiyo.
KPK pada 9 Januari 2020 mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024.
Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.
Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel