Lampung, infopertama.com – Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun terhadap Subardan. Terdakwa korupsi Dana APBDes di Pewodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung.
“Menyatakan Terdakwa Subardan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga, jatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono dalam persidangan di PN Tanjungkarang Kelas I, di Bandarlampung, Kamis (15/09).
Ia melanjutkan, terdakwa Subardan juga kenakan denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak membayar denda tersebut maka, ganti dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun.
“Dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp200.993.282. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” kata dia.
Ia melanjutkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Juga, terdakwa berbelit-belit di persidangan, dan belum mengembalikan kerugian negara.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang. Dan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ucap dia lagi.
Dalam perkara tersebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999. Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU RI No. 8 Tahun 1981.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






