Terdakwa yang merupakan mantan Kepala Pekon atau desa di Pewodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung tersebut sebelumnya memiliki dana APBDes tahun anggaran 2019 sebesar Rp1.667.885.606.
Nilai tersebut terdiri dari bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan pekon atau desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Seluruh kegiatan yang didukung dengan dana APBDes secara administrasi dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) dibuat oleh saksi Triyugo selaku Kaur Keuangan dibantu perangkat pekon lainnya.
Terdakwa kemudian dalam menggunakan pengeluaran penggunaan APBDes tersebut tidak didukung dengan bukti yang sah. Lantaran SPJ tidak sesuai dengan anggaran yang sebenarnya dan sarat dengan manipulasi.
Sehingga terdakwa memperoleh keuntungan pribadi yaitu dengan melakukan pembelanjaan fiktif, membuat nota fiktif, penggelembungan harga barang, dan mengurangi jumlah barang.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap APBDes Pekon Purwodadi dari Inspektorat Kab. Pringsewu bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp200.993.282.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






