Korupsi Dana BOS Rp1,4 Miliar, Mantan Kepala SMA Ditahan

Korupsi Dana BOS Rp1,4 Miliar, Mantan Kepala SMA Ditahan
Mantan Kepsek SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan. Foto: Uga Andryansah/merdeka

Medan, infopertama.com – Kasus korupsi Dana BOS masih saja terjadi. Kali ini pelakunya adalah Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan. Penahanan Jongor dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1.458. 883.700,00-. Jongor Ranto akhirnya jebloskan ke Rumah Tahanan Kelas II Labuhan Deli.

Penahanan Jongor tersebut setelah penyerahan tersangka. Dan, barang bukti (tahap II) dari jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Medan kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Bondan Subrata mengatakan kejadian itu berawal pada kurun waktu antara tahun 2017 sampai dengan 2018.

Saat itu, Jongor membentuk tim untuk SMA Negeri 8 Medan, berdasarkan Juknis Dana BOS pada tahun anggaran itu.

Namun, lanjut Bondan, tidak pernah melibatkan anggota dari tim Dana BOS tersebut dalam pengurusan.

“Sehingga tim Dana BOS tidak mengetahui Jongor menggunakan dana tersebut untuk kegiatan apa saja. Bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari tim hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja,” beber Bondan, Selasa (16/11).

Kemudian, lanjut Bondan, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara nomor: Itprovsu.905/R/2019 tertanggal 4 November 2019, terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

Hal itu tersebut juga tidak ada dukungan bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.213.963.200 (Rp1,2 miliar). Dan, pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp244.920.500 (Rp244 juta).

“Jadi total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.458.883.700,” ungkap Bondan.

Atas perbuatannya, Jongor Ranto Panjaitan dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana ubahan dan tambahan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Iskandar)

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV