Jakarta, infopertama.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan sudah menerima keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo. Dia menyatakan Ferdy Sambo sudah bukan polisi lagi.
“Barusan kami sudah mendapatkan informasi bahwa keputusan PTDH dari istana, dari sesmilpres tadi kami sudah dihubungi, tadi sudah dikeluarkan (keppresnya),” kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (30/9/2022).
“Status Ferdy Sambo tentunya secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri (bukan polisi -pen),” tambahnya.
Dia mengaku pihaknya sudah mendapatkan kepres pemecatan Sambo.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Kepres tentang PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo. Salinan Keppres itu sudah dikirim ke Asisten SDM Polri.
“Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri,” kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan kepada infopertama.com, Jumat (30/9).
Seperti diketahui, Setneg telah menerima berkas pemecatan Ferdy Sambo. Berkas pemecatan itu dikirim setelah permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengkonfirmasi berkas pemecatan Sambo itu sudah diterima Setneg. Dia meminta agar semua pihak menunggu berkas tersebut diproses.
“Ya tunggu saja, tunggu saja, pokoknya sudah sampai saja (berkas pemecatan Ferdy Sambo),” kata Pramono Anung di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).
Banding Ferdy Sambo Ditolak
Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” sambungnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel