Cepat, Lugas dan Berimbang

Kolam Ikan di PLTP Ulumbu, Tepis Isu H2S Gegara Geothermal

Ruteng, infopertama.com – Satu unit kolam di tengah-tengah area PLTP Ulumbu, desa Wewo kabupaten Manggarai dimanfaatkan untuk tempat budidaya beberapa jenis ikan air tawar.

Kolam dengan kedalaman 4 meter ini terletak di antara dua pembangkit PLTP Ulumbu dengan ribuan ikan air tawar di dalamnya. Air yang yang digunakan bersumber dari uap panas bumi yang telah bekerja menggerakkan turbin di pembangkit PLTP Ulumbu.

“Uap panas bumi dapat diubah menjadi air melalui proses kondensasi di pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP). Uap panas bumi, yang dihasilkan dari panas bumi di dalam bumi, digunakan untuk menggerakkan turbin yang terhubung ke generator listrik. Setelah digunakan untuk memutar turbin, uap tersebut kemudian didinginkan dan dikondensasikan menjadi air. Air hasil kondensasi ini kemudian dapat disuntikkan kembali ke dalam bumi untuk dipanaskan kembali dan digunakan lagi.” Jelas Roya Ginting, Kepala Teknik Panas Bumi (KTPB) Ulumbu kepada puluhan awak media di Manggarai saat site Visit ke pembangkit ramah lingkungan tersebut, Rabu, 18 Juni 2025.

Menurutnya, sebagian air itu dimanfaatkan untuk budidaya ikan tawar. Jadi, sebagaimana isi yang beredar di luar bahwa Geothermal bisa menyebabkan pencemaran air dan udara karena adanya gas H2S sesungguhnya itu tidak benar. Di sini, PLTP Ulumbu kadar H2S -nya nihil, sehingga bisa menghidupkan ikan-ikan dalam kolam. Kalau tidak (Beracun, H2S di atas ambang batas) pasti ikan-ikannya mati semua.

Roya Ginting menemani para wartawan saat site visit ke PLTP Ulumbu. Tampak, Patris Agat dan beberapa wartawan di Manggarai menyimak penjelasan KTPB Ulumbu tersebut saat berada di pinggir kolam ikan.

Selain itu, jelas pria kelarihan Kabanjahe 1993 ini PLTP Ulumbu yang sudah beroperasi 13 tahun lamanya ini jika saja kadar H2S ya benar seperti yang disebarkan oleh oknum atau pihak tertentu maka para pekerja yang standby 24 jam di sini yang kena dampak awal.

Ketahui, kadar H2S (Hidrogen Sulfida) yang aman di udara adalah 1 ppm (part per million) untuk waktu paparan 8 jam, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.13 Tahun 2011. Nilai ambang batas ini ditetapkan untuk melindungi pekerja dari dampak kesehatan yang merugikan akibat paparan H2S.

Kadar H2S yang aman untuk ikan bervariasi tergantung pada jenis ikan dan kondisi lingkungan, tetapi umumnya batas aman adalah sekitar 0,002 mg/L atau 2 µg/L. Paparan di atas batas ini dapat menyebabkan stres, gangguan pernafasan, dan bahkan kematian pada ikan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel