KLH Tindak Lanjuti Tambang Raja Ampat untuk Melindungi Biodiversitas Dunia

Ilustrasi - Geopark Raja Ampat, Papua Barat. ANTARA/HO-Kemenparekraf.

Berdasarkan hasil pengawasan itu, dia melanjutkan, pihaknya akan meninjau ulang persetujuan lingkungan bagi keempat perusahaan, serta melakukan penegakan hukum terhadap dua perusahaan yang melanggar aturan.

KLH/BPLH juga akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas. Penanganan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Raja Ampat adalah simbol kekayaan alam Indonesia dan dunia. Menjaganya adalah tanggung jawab bersama. KLH/BPLH memastikan bahwa seluruh izin dan aktivitas usaha harus selaras dengan perlindungan ekosistem serta hukum yang berlaku,” katanya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel