“Mendengar cerita BO, pamannya pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesisir Utara. Atas laporan tersebut pihak kepolisian pun menangkap M, kepsek yang setubuhi muridnya, Senin (16/1/2023) pukul 17.00 WIB,” tutur Ari.
Tersangka beserta barang bukti telah amankan di Polres Lampung Barat untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 23 Thn. 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan