Kepala Desa Lemarang dan Bendahara Jadi Tersangka Kasus Korupsi

tersangka
ilustrasi

Ruteng, infopertama.com – Kepala Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Donatus Su tetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi oleh Kejakasaan Negeri (Kejari) Manggarai.

Selain Kepala desa Lemarang, bapak Donatus Su, bendahara Desa Lemarang, Katarina Rensi juga tetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai menyampaikan hal penetapan tersangka kepada kepala desa dan bendahara desa Lemarang itu usai menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Manggarai melakukan penggeledahan itu pada kamis (27/05/2021) siang. 

Kepada awak media Bayu Sugiri mengatakan, penggeledahan di Kantor DPMD sebagai bagian dari upaya mengungkap lebih lanjut perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Lemarang, Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Demikian, Bayu Sugiri, “Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari barang bukti guna melengkapi Penyidikan perkara,” kata Sugiri.

Sugiri menjelaskan, sebelumnya pihak Kejari Manggarai telah melakukan Pemeriksaan terhadap sembilan belas orang saksi. Dan, dua orang ahli dari Universitas Flores di Ende serta Inspektorat Kabupaten Manggarai.

“Dengan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Ahli sebesar Rp229.972.566,00. Sehingga dapat segera diproses ke tahap penuntutan atau persidangan di pengadilan,” tutupnya. (Red-Aln)

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV