Ruteng, infopertama.com – Kejari Manggarai menetapkan BAM dan GJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan lahan pembangunan terminal Kembur di kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.
Kedua tersangka tersebut yakni BAM dan GJ. Penetapan BAM sebagai tersangka Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/10/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-119/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.
Terhadap penetapan tersangka atas BAM mendapat sorotan dari Edi Hardum, SH.,MH, praktisi hukum yang tinggal di Jakarta.
Demikian Edi, via gawainya Sabtu (29/10) meminta Kejaksaan Negeri Manggarai tidak boleh tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi pembangunan Terminal Kembur di Manggarai Timur.
“Semua yang terlibat harus diseret ke muka hukum,” tegas Edi Hardum.
Menurut Edi ada beberapa alasan ia meminta kejari Manggarai agar tidak tebang pilih.
“Pertama, saya merasa aneh saja yang dijerat menjadi tersangka kasus tersebut seseorang yang diangkat menjadi ASN yakni BAM. BAM juga bukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan Terminal Kembur.” Jelas Pria asal Reok Barat ini.

Karena itu lanjut Edi, meminta agar PPK waktu itu harus dimintai pertanggungjawaban hukum juga. Pasalnya, Edi yakin PPK waktu itu tahu dan ikut dalam permainan dugaan korupsi. Oleh karena itu harus dijadikan tersangka.
“Kedua, saya mendapat informasi bahwa Kejaksaan Manggarai diintervensi oleh “orang dari pusat” agar PPK dalam pembangunan terminal itu tidak dijadikan tersangka. Oleh karena itu saya meminta Kajari Manggarai agar berani lawan intervensi.”
Lebih jauh, Edi Hardum mendesak Kejari Manggarai agar Kepala Dinas Perhubungan saat pembangunan terminal itu [Jahang Fansialdus] harus dimintai pertanggungjawaban juga.
“Kalau ditemukan bukti yang cukup ya harus dijadikan tersangka dan ditahan juga. Jangan tebang pilih!”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel