Sebelumnya, tersangka EAO dan DB awalnya diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kab. Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-02/Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022. Bahwa hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan cukup untuk melakukan penetapan tersangka.
Penetapan EAO sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022. Sedangkan tersangka DB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022.
Sumarsono belum bisa membeberkan secara rinci modus operandi kedua tersangka itu. Namun, ia menyebutkan kejaksaan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka berupa keterangan saksi, alat bukti surat dan barang bukti yang lain.


Perbuatan kedua tersangka tersebut disangka telah melanggar pasal primer, yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara pasal subsider adalah pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUPidana.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
