Kasus Driver Grab, GJ dan NT Tutup Tahun dengan Ikrar Tulus Berdamai

Berdamai
Perdamaian Godelfridus Janter eks driver Grab dengan penumpang wanita inisial NT. Foto: Istimewah

SK Penlok

Jakarta, infopertama.com – Kasus penganiayaan dan tuduhan pelecehan Driver Grab berinisia GJ, terhadap penumpang wanita berinisial NT kini berakhir dengan berdamai.

Penumpang wanita NT, dalam peristiwa itu mengaku telah menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan. Dia mengaku telah memaafkan GJ dengan tulus.

Melalui Instagram Storynya, NT menyatakan kasus itu terselesaikan secara damai.

“Hallo teman-teman menyambung kejadian yg saya alami sebelumnya, disini saya mau menginfokan bahwa masalah saya dengan bapak GJ (driver) sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan (berdamai) dan tidak ada pihak yang di rugikan.” Demikian, tulis NT dalam Instagram Story-nya, Sabtu (1/1/2022).

Ia lalu melanjutkan, “Saya pribadi beserta keluarga yang bersangkutan sudah memaafkan beliau dengan setulus hati tanpa ada paksaan dari pihak manapun, begitupun sebaliknya.”

Tak hanya itu, penumpang wanita NT juga meminta untuk masyarakat tidak menyudutkan dirinya maupun GJ. “Mohon kepada teman-teman untuk tidak menjudge atau menyudutkan saya maupun beliau baik secara lisan maupun tulisan,” ujarnya.

NT kemudian berterima kasih pada Polsek Tambora. NT merasa terbantu dengan langkah-langkah hukum yang dilakukan kepolisian.

“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada @ka_polsek_tambora yang sudah membantu masalah ini dari awal hingga selesai,” imbuhnya.

Sebelumnya pemberitaan infopertama.com, kasus penganiayaan eks driver Grab terhadap NT menuai titik terang.

Eks Driver Grab, GJ pada Jumat Malam sekitar pukul 21.00 WIB bebas dari segala tuntutan hukum.

Ia boleh menerima oembebasan itu setelah melalu proses alot selama hampir seminggu.

Lewat Operasi Komodo, menurut Elias Dabur, salah satu kuasa hukum GJ, akhirnya Ia boleh merayakan pergantian tahun bersama keluarga.

Sebelumnya, antara GJ dan NT terlibat saling lapor kepada pihak kepolisiaan. Namun, kini Mereka sepakat berdamai.

Mereka menyepakati sejumlah hal dari saling memaafkan hingga mencabut laporan. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan gugatan.

Poin Perdamaian GJ dan NT

Berikut adalah kesepakatan mereka, sebagaimana disampaikan pengacara GJ, Siprianus Edi Hardum:

  1. NT dan GJ saling mengakui kesalahan dan saling memaafkan.
  2. NT cabut laporannya di Polsek Tambora atas GJ dengan dugaan penganiayaan. Karena itu sejak semalam GJ bisa kembali ke rumahnya. Ia bisa merayakan malam tahun baru bersama keluarga.
  3. GJ mencabut laporannya di Polres Jakarta Barat atas NT dkk dengan dugaan pengeroyokan.
  4. NT dan GJ saling berjanji untuk tidak melakukan gugatan dan tuntutan secara hukum.
  5. Dengan berdamainya mereka, maka saya sebagai Koordinator Kuasa Hukum GJ mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolsek Tambora Polres Jakarta Barat dan jajarannya. Penyelesaian seperti ini merupakan penyelesaian hukum dengan sistem restoractive justice.

Penulis: Richard J

Editor: Redaksi

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV