Kapal Pembawa rokok ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Batam

Bea Cukai Batam
Foto: Humas BC Batam
idulfitri

Batam, infopertama.com – Satu unit kapal high speed carrier (HSC) yang membawa 768.000 batang rokok ilegal di area perairan Pulau Petong berhasil diamankan pihak petugas Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menyampaikan kronologi kejadian penangkapan kapal HSC tersebut berawal dari patroli rutin Bea Cukai Batam, Senin (25/4).

“Kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya,” kata Undani di Batam, Rabu.

Berbekal informasi dari masyarakat, sekitar pukul 21.00 WIB terdapat kapal HSC yang sedang melakukan kegiatan di perairan Jembatan 6 Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung.

Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak lengkapi dokumen kepabeanan dan cukai.

Kemudian, Kapal Patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi tempat untuk memotong jalur yang akan kapal tersebut lewati. Petugas akhirnya berhasil mencegat kapal cepat itu pada Selasa (26/4), pukul 00.30 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan singkat, Bea Cukai temukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai,” jelas Undani.

Undani menyampaikan setelah lakukan penangkapan, barang bukti berupa satu unit kapal HSC tanpa nama. Dan, 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis SKM yang tidak lekati pita cukai bawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bersama barang bukti tersebut turut diamankan seorang laki-laki berinisial MU yang berperan sebagai nakhoda.

Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai. Yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran. Atau, tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp875 juta dengan total potensi kerugian negara Rp541 juta. Barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara,” demikian Undani.