Cepat, Lugas dan Berimbang

Kapal Pembawa rokok ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Batam

Bea Cukai Batam
Foto: Humas BC Batam

Batam, infopertama.com – Satu unit kapal high speed carrier (HSC) yang membawa 768.000 batang rokok ilegal di area perairan Pulau Petong berhasil diamankan pihak petugas Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menyampaikan kronologi kejadian penangkapan kapal HSC tersebut berawal dari patroli rutin Bea Cukai Batam, Senin (25/4).

“Kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya,” kata Undani di Batam, Rabu.

Berbekal informasi dari masyarakat, sekitar pukul 21.00 WIB terdapat kapal HSC yang sedang melakukan kegiatan di perairan Jembatan 6 Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung.

Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak lengkapi dokumen kepabeanan dan cukai.

Kemudian, Kapal Patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi tempat untuk memotong jalur yang akan kapal tersebut lewati. Petugas akhirnya berhasil mencegat kapal cepat itu pada Selasa (26/4), pukul 00.30 WIB.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel