Cepat, Lugas dan Berimbang

Juri: Isu Ijazah Palsu Jokowi Sarat Akan Kepentingan Politik

Jakarta, infopertama.com – Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi dinilai sarat akan kepentingan politik pihak tertentu. Penilaian itu datang dari Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro. Mantan komisioner KPU itu menilai isu ijazah palsu Presiden Jokowi mengandung kepentingan politik terkait kontestasi Pilpres 2024.

Juri menilai, adanya tuduhan dan gugatan terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono dan pihak-pihak lain, sejatinya bukan hanya persoalan ijazah. Namun ingin membuat kegaduhan.

“Ini bukan soal Ijazah, mereka sengaja mengganggu Pak Jokowi. Karena saya yakin Bambang Tri Mulyono dan pihak-pihak lain yang ikut mengaplifikasi tuduhan itu, sebenarnya tahu bahwa ijazah pak Jokowi asli,” kata Juri dalam siaran pers di Jakarta, Senin (17/10).

Juri menyebut bahwa isu ijazah palsu Presiden Jokowi sengaja Bambang Tri Mulyono dan pihak-pihak lain gukirkan. Karena, kata Juri, mereka tidak ingin melihat kesuksesan Presiden dalam membawa kemajuan bagi Indonesia. Selain itu, bentuk kekhawatiran terhadap pengaruh Presiden Jokowi pada Pemilu 2024.

“Mereka khawatir terhadap kontestasi 2024. Di mana ketokohan dan keberhasilan pak Jokowi yang memiliki pengaruh yang sangat kuat dan menjadi kiblat pilihan politik masyarakat. Jadi sekali lagi, ini bukan soal ijazah saja,” tegasnya.

Juri menekankan ia tidak pernah meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Sebab, Juri merupakan pelaku atas proses validasi keabsahan berkas-berkas Presiden Jokowi, termasuk ijazah.

“Pada saat pak Jokowi mendaftar sebagai calon gubernur DKI saya menjadi Ketua KPU Provinsi DKI. Dan saat beliau mendaftar sebagai Capres, saya menjadi Komisioner KPU RI,” papar Juri Ardiantoro.

Dia menegaskan, dalam dua peristiwa tersebut, KPU sebagai institusi yang menerima dan memeriksa dokumen yang diajukan, telah melakukan verifikasi lapangan termasuk membuka dan menerima pengaduan publik bagi calon-calon yang mendaftar.

“Hasil dari pemeriksaan, verifikasi, dan tidak adanya aduan publik, saat itu KPU memutuskan tidak ada keraguan bahwa dokumen-dokumen yang tersebut memenuhi syarat alias asli. Termasuk dokumen ijazah,” ujar Juri.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel