Labuan Bajo, infopertama.com – Presiden Jokowi menerbitkan sebuah regulasi mengubah hutan seluas 400 hektare di puncak Labuan Bajo dan Nggorang, Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi suatu kawasan bisnis di sektor pariwisata.
Regulasi tersebut berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores.
Kebijakan ini dikritik @KawanBaikKomodo.
“Pak Joko melalui Perpres 32/2018 merubah 400 ha lahan hutan di Puncak Labuan Bajo dan Nggorang Flores menjadi kawasan bukan hutan. Di dalamnya akan dibangun 4 resor/ hotel dan berbagai sarana bisnis wisata. Pa Joko hebat @PDI_Perjuangan hebat! @jokowi,” katanya, Kamis (25/3/2021).
“Bila ingin membangun resort, mengapa harus menghancurkan hutan?” tanya @KawanBaikKomodo.
Pemilik akun ini bahkan mempertanyakan; “Apakah ini benar-benar rencana presiden sebagai kepala negara/ kepala pemerintahan?”
Senada dengan @kawanBaikKomodo, aktivis lingkungan di Manggarai, Doni Parera, juga sebagai pimpinan LSM ILMU dengan tegas menyatakan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah dalam perpres tersebut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel