Jakarta, infopertama.com – Jendral Polisi Gadungan, pelaku penipuan terhadap seorang wanita ternyata seorang residivis kasus penggelapan sepeda motor pada 2020 lalu. Ia adalah Yusuf Daiman (58) yang telah melakukan penipuan, dengan cara menyamar menjadi jenderal polisi berpangkat komisaris jenderal (komjen).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, berdasarkan penyidikan, pelaku merupakan residivis kasus penggelapan.
“Tersangka kedua residivis inisial YS pada 2020 lalu melakukan tindak pidana dan jalani hukuman 12 bulan di Lapas Pondok Bambu Jaktim.” Ujar Zulpan saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Senin, 7 Maret 2022.
Zulpan mengatakan, pelaku berhasil melakukan penipuan dengan korbannya yang merupakan direktur perusahaan. Akibat ulah pelaku, korban pun merugi sebanyak Rp500 juta.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel