Jakarta, infopertama.com – Jendral Polisi Gadungan, pelaku penipuan terhadap seorang wanita ternyata seorang residivis kasus penggelapan sepeda motor pada 2020 lalu. Ia adalah Yusuf Daiman (58) yang telah melakukan penipuan, dengan cara menyamar menjadi jenderal polisi berpangkat komisaris jenderal (komjen).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, berdasarkan penyidikan, pelaku merupakan residivis kasus penggelapan.
“Tersangka kedua residivis inisial YS pada 2020 lalu melakukan tindak pidana dan jalani hukuman 12 bulan di Lapas Pondok Bambu Jaktim.” Ujar Zulpan saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Senin, 7 Maret 2022.
Zulpan mengatakan, pelaku berhasil melakukan penipuan dengan korbannya yang merupakan direktur perusahaan. Akibat ulah pelaku, korban pun merugi sebanyak Rp500 juta.
“Korban atas nama Rizky Pria Lesmana sebagai direktur PT Mega Rizky Mandiri (RMR). Akibat tindak pidana ini, korban rugi Rp500 juta,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan bahwa korban saat itu sedang dalam program proyek perusahaannya yakni pembuatan rest area. Korban akan membangun rest area di berbagi ruas jalan tol, akhirnya bertemu dengan pelaku di sebuah hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 18 Februari 2022 lalu.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel