Cepat, Lugas dan Berimbang

Jadi Napi, Gubernur NTT Diminta Segera Pecat Ferdi Tahu sebagai Kepsek SMK Negeri 1 Wae Rii

Ruteng, infopertama.com – Beredar surat tugas penunjukan pelaksana harian Kepala SMK Negeri 1 Wae Rii oleh terpidana Pemalsuan Dokumen, Ferdi Tahu.

Dalam surat tugas dengan nomor 822/SMKN.WR/188/V/2023 saudara Ferdianus Tahu, S.Pt selaku kepala SMK Negeri 1 Wae Rii memberikan tugas kepada saudari Aprilia Kantiani Adur, S.Pd untuk menjalantugas sebagai pelaksana harian (plh) Kepala SMKN 1 Wae Ri’i selama Kepala SMKN 1 Wae Ri’i berhalangan.

Masih dalam surat tugas tersebut yang dibuat pertanggal 19 Mei 2023, Plh Aprilia Kantiani Adur, S.Pd untuk, “Memastikan semua program sekolah yang gelah ditetapkan berjalan seperti biasa.”

Kemudian, tidak melaksanakan keputusan penting dan strategis yang berimplikasi hukum.

Surat tugas berakhir setelah kepala sekolah berada kembali di SMKN 1 Wae Ri’i [Keluar dari Penjara] atau ada keputusan lain dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

Atas adanya surat tugas tersebut, praktisi hukum Dr. Siprianus Edi Hardum menilainya sebagai suatu tindakan yang tidak tau malu.

Sebagaimana kita ketahui SMK Wae Rii itu kepseknya sudah menjadi narapidana. Dia sudah ditahan dipenjara. Dan putusannya sudah ingkrah dan dia tidak melakukan banding. “Oleh karena itu, surat tersebut menunjukkan bahwa, pertama Ferdi Tahu ini tidak tau malu. Manusia yang tidak mempertegas dirinya tidak bermoral.” Ucap Dr. Siprianus Edi Hardum.

Seharusnya, kata Dr. Edi Hardum, kalau sudah ada putusan pengadilan itu bahwa dia bersalah. Dia harus mengundurkan diri dari kepala sekolah tanpa harus dipecat.

Kedua, dia harus minta maaf kepada guru-guru dan kepada masyarakat di Manggarai khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya. Dia sudah terbukti melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.

“Oleh karena itu, saya meminta gubernur NTT segera memberhentikan Ferdi Tahu dari kepala sekolah. Seharusnya, begitu Ferdi Tahu sudah jadi terdakwa, saat itu juga dia diberhentikan. Tapi gubernur NTT terkesan seperti sudah disuap sama Ferdi Tahu.”

Ferdi Tahu

Saya menduga, gubernur NTT disuap atau orang di bawahnya seperti kepala dinas diduga kuat disuap sama Ferdi Tahu. Kenapa dia tidak memberhentikan Ferdi Tahu yang sudah jelas jadi terdakwa. Dan, apalagi sekarang sudah menjadi terpidana. Oleh karena itu, untuk menyelamatkan SMK Wae Rii harus segera memberhentikan orang ini dan mengangkat kepsek yang baru.

“Jangan sampai narapidana seperti ini menjadi kepala sekolah. Ingat, yang menjadi guru dan dosen itu adalah orang yang bermoral. Karena mereka melakukan dan menjalankan misi pendidikan dan tugas pengajaran. Orang yang sudah terbukti secara hukum melakukan tindak pidana itu sudah pasti tidak bermoral. Ferdi tahu sudah divonis bersalah dan dihukum, itu berarti dia orang tidak bermoral. Karena itu, dia harus diberhentikan dari kepala sekolah. “

Ia menambahkan, di dalam UU Guru dan Dosen memang tidak atur secara eksplisit soal narapidana ini. Tapi dalam aturan dan etika pendidikan guru dan dosen itu harus orang bermoral.

“Dengan surat seperti ini berarti dia masih menginginkan kepala sekolah, ada apa dengan gubernur NTT dengan pemprov NTT?”

Dr. Edi Hardum pun minta segera memberhentikan Ferdi Tahu ini. Dia sudah tidak layak jadi kepala sekolah bahkan dia sebenarnya tidak layak jadi guru karena orang yang sudah melanggar hukum terbukti dengan putusan hakim itu adalah orang yang tidak bermoral.

“Saya minta juga kepada guru-guru dan orang tua siswa SMK Wae Rii menolak orang ini jadi kepala sekolah. Memangnya tidak ada orang lain jadi kepala sekolah di sana? Saya tidak membenci secara pribadi kepada Ferdi Tahu tapi ini untuk menyelamatkan harkat dan martabat orang tua murid dan guru-guru yang lainnya serta harkat dan martabat pendidikan di Indonesia.”

Selamatkanlah pendidikan di Indonesia dengan menempatkan orang-orang bermoral. Orang – orang yang menjunjung tinggi etika hukum dalam menjabat sebagai kepsek dan juga sebagai guru untuk tidak boleh melanggar hukum.

“Kalau ferdi tahu tidak diberhentikan atau dipecat, itu akan menjadi preseden buruk. Karena akan banyak orang akan melakukan hal yang sama,. Toh dia akan tetap diberi jabatan. Orang ini mestinya didemosi sampe berapa tahun dalam 5 tahun setelah keluar dari penjara, tidak boleh diberi jabatan sekalipun hukumannya dalam hitungan bulan,” tutupnya.

                    

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel