infopertama.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat resmi melantik Wakil Bupati Kabupaten Ende, Erik Rede. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula rumah jabatan gubernur pada Kamis (27/1) tadi malam.
Ketahui sebelumnya, Jadwal pelaksanaan pelantikan hari ini, Jumat (28/1/2022) sore, pukul 15.00 Wita. Namun, tiba-tiba saja jadwal berubah dan majukan pelantikan.
Pelaksanaan Pelantikan itu sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022. Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati Ende memenuhi standar prosedur pelantikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016. Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pelantikan awali dengan Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Alexander Doris Rihi. Selanjutnya dengan pengucapan janji jabatan dengan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai pemandu.
Namun belum 24 jam sebagai wakil bupati Ende pasca pelantikan, Jumat (28/1), beredar surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel