Dalam sesi pemaparan, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan hasil identifikasi dan inventarisasi yang telah dilakukan, termasuk penyesuaian teknis pada bidang tanah dan ruas jalan yang diperlukan untuk mendukung kebutuhan lebar akses jalan ±8 meter.
“Kebutuhan PLN untuk peningkatan akses jalan dalam proyek ini (PLTP Ulumbu unit 5-6) adalah ±8 meter, sehingga diperlukan penyesuaian dengan mempertimbangkan kondisi eksisting dan kebutuhan teknis,” ujar Mudasih, Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah.
Sebagai tindak lanjut, Pemda Manggarai akan menyampaikan surat resmi kepada Kantor Pertanahan guna mengonfirmasi status aset pada koridor jalan eksisting, yang akan menjadi dasar dalam penentuan skema pengadaan tanah selanjutnya.
General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Yasir, menyampaikan bahwa proses selanjutnya akan dilakukan berdasarkan klarifikasi resmi status aset dari Pemerintah Daerah. Setelah itu, tahapan akan dilanjutkan dengan penilaian nilai ganti oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel