Dalam pertimbangan hukumnya, majelis berpendapat bahwa prosedur berhentinya Presiden Suharto dan digantikan BJ. Habibie adalah sah menurut hukum. Saya kemudian bertanya kepada Suhana Natawilana, SH, salah seorang tokoh penggugat, apakah akan ajukan banding. Dia bilang tidak, mereka menerima putusan PN Jakarta Pusat itu. Banyak orang yang tidak tahu bahwa polemik keabsahan berhentinya Presiden Suharto dan naiknya BJ Habibie itu akhirnya masuk ranah pengadilan dan ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saya mengungkapkan kembali peristiwa berhentinya Presiden Suharto dan digantikan BJ. Habibie itu sebagai catatan sejarah bahwa legalitas dan legitimasi penyelenggara negara itu sangat penting untuk mencegah meluasnya konflik politik. Persoalan penundaan Pemilu yang berimplikasi kepada legalitas dan legitimasi kekuasaan ini tidak bisa diselesaikan dengan usulan-usulan Ketua-Ketua Umum Parpol yang sarat dengan kepentingan politik. Meskipun usul itu kemudian disepakati oleh semua partai yang punya wakil di DPR, DPRD dan MPR, tetapi kesepakatan itu bukanlah kesepakatan lembaga-lembaga negara yang resmi dan legitimate untuk mengambil keputusan menurut UUD 45.
Saya berpendapat, penundaan Pemilu 2024 itu hanya mungkin mendapatkan keabsahan dan legitimasi jika dilakukan dengan menempuh tiga cara: (1) Amandemen UUD 45; (2) Presiden mengeluarkan Dekrit sebagai sebuah tindakan revolusioner; dan (3) Menciptakan konvensi ketatanegaraan (constitutional convention) yang dalam pelaksanaannya diterima dalam praktik penyelenggaraan negara.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel





