Kalau Pemilu memang harus ditunda karena alasan ekonomi dan pandemi, maka saya telah memberikan tiga jalan untuk mengatasinya. Jalan yang paling mungkin seperti telah saya bahas adalah amandemen terhadap Pasal 22E UUD 45. Kalau itu dilakukan, maka keraguan Sekjen PDIP mengenai dasar hukum penundaan pemilu menjadi lebih jelas dan lebih kokoh.
Penulis adalah akademisi di bidang hukum tata negara, dan Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB).
Editor: Idham Anhar
Sumber: Publika
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel





