Jakarta, infopertama.com – Organisasi Harapan Keluarga Antara Negara (HAKAN) menggelar Focus Group Discusion (FGD) bertajuk “Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan: Mendorong Indonesia Emas 2045”, sebagai langkah konkret mendorong penyempurnaan kebijakan kewarganegaraan nasional agar lebih inklusif dan adaptif terhadap tantangan global.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur dari lembaga legislatif, eksekutif, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk membahas urgensi perlindungan hukum bagi anak hasil perkawinan campuran dan diaspora Indonesia yang selama ini menghadapi keterbatasan status hukum akibat asas kewarganegaraan tunggal.
Ketua Umum HAKAN, Analia Trisna menilai, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan sudah tidak lagi relevan dengan dinamika sosial masyarakat Indonesia modern. Banyak anak hasil perkawinan campuran kehilangan status WNI karena batas waktu memilih kewarganegaraan hanya sampai usia 21 tahun, padahal pada usia tersebut sebagian besar masih menempuh pendidikan tinggi di luar negeri.


Dalam forum ini, HAKAN mengusulkan agar:
1. Batas usia memilih kewarganegaraan diperpanjang dari 21 menjadi 26 tahun, agar anak hasil perkawinan campuran memiliki waktu yang realistis untuk menentukan identitas kewarganegaraannya.
2. Dibentuk Peraturan Presiden tentang Sistem Fasilitas Diaspora Indonesia (FDI), yang memberi kemudahan bagi keturunan Indonesia di luar negeri untuk tetap bekerja, berinvestasi, dan berkontribusi bagi tanah air tanpa melanggar asas tunggal kewarganegaraan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
