3. Diberlakukan keringanan naturalisasi bagi anak hasil perkawinan campuran yang telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia, dengan penghapusan syarat masa tinggal minimum dan biaya administrasi yang lebih ringan.”
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengubah fenomena brain drain menjadi brain gain, sehingga potensi sumber daya manusia keturunan Indonesia di luar negeri dapat kembali berkontribusi untuk pembangunan nasional,” harap Analia Trisna pada Kamis (06-11-2025) di Aula Club House Bukit Podomoro, Jakarta Timur.
FGD ini menghasilkan rancangan rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI agar revisi UU Kewarganegaraan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.


“Melalui inisiatif ini, HAKAN berkomitmen mendorong terwujudnya sistem hukum yang tidak hanya melindungi hak kebangsaan, tetapi juga memperkuat peran diaspora Indonesia sebagai mitra strategis menuju Indonesia Emas 2045”, tutup Analia dengan optimis.
Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) adalah organisasi yang berfokus pada advokasi hukum, kebijakan publik, dan perlindungan sosial bagi keluarga perkawinan campuran dan diaspora Indonesia, dengan misi memperkuat peran mereka dalam pembangunan nasional.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
