Menurut dia, verifikasi faktual mencocokkan kebenaran dokumen dengan kebenaran faktual. Apakah pengurus yang dalam surat keputusan (SK) orangnya sama atau tidak.
Selain itu, menurut Hasyim, KPU RI memastikan keberadaan kantor dan pengurus partai.
“Kalau verifikasi di tingkat pusat, mulai 15 hingga 17 Oktober 2022. Sedangkan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota sampai 4 November,” katanya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




