Cepat, Lugas dan Berimbang

H2N Dirusak Camat Asong, Fridolin dan Yoakim Minta Bupati Nabit Harus Lakukan Hal Ini

Informasi yang dikumpulkan media ini, Kades Toe adalah salah satu Kades di Reok Barat yang diduga menyogok Camat Reok Barat dengan uang Rp5 juta agar orang yang menjadi pilihannya menjadi Sekdes Toe diluluskan Camat Reok Barat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, disebutkan, Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraangkat Desa Pasal 10 huruf d – f berbunyi, ”Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon untuk setiap jabatan dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat; e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap salah satu calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk masing-masing jabatan sejak dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.”

Yang perlu garisbawahi adalah Pasal 10 huruf f di mana Camat menerima atau menolak rekomendasi kepala desa atas seorang calon harus berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.

Apa persyarakatannya? Hal ini diatur dengan jelas di Pasal 9 Perda Manggarai No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai No. 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa di mana ada persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum yakni berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Sementara persyaratan khusus yakni berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan, dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, tidak merangkap jabatan/ pekerjaan.

Berdasarkan fakta dari lapangan, Camat Reok Barat dalam melakukan Penetapan Rekomendasi Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong untuk Jabatan Kepala Seksi Pelayanan telah melanggar ketentuan tentang Verifikasi. Dan, Rekomendasi yang tercantum dalam pasal 21 ayat 1 sampai 5 Peraturan Bupati Manggari Nomor 26 Tahun 2022.

Surat rekomendasi Camat Reok Barat tentang Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus Thn. 2022 dengan nomor: 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. Mengapa dikatakan demikian? Karena, akumulasi skor nilai yang tercantum dalam surat rekomendasi terhadap saudara berinisial YK untuk Dusun Kajong II melanggar Perbub Nomor 26 Thn. 2022, di mana menurut Peraturan Bupati Manggarai nomor 26 Thn. 2022 total akumulasi skor paling tinggi untuk pelamar berijazah pendidikan terakhir SMA dengan rentang usia 32 – 42 tahun. Ditambah skor tes variabel tambahan yang terdiri dari tes kemampuan komputer, tes wawancara, tes tertulis adalah 80. Sedangkan yang tertulis dalam surat rekomendasi camat adalah 82.

Kedua, camat melanggar ketentuan pasal 21 ayat 4 Peraturan Bupati no. 26 tahun 2022 dengan tak mempertimbangkan kesetaraan gender dalam membuat rekomendasi Pengangkatan perangkat desa.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel